Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Rancang Undang-Undang Pemulangan Narapidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki ​​​​​Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

NEWSPRO.ID – Pemerintah Indonesia tengah merancang undang-undang terkait pemulangan narapidana atau transfer of prisoners ke negara asal.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ,hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus proses pemindahan narapidana lintas negara.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (9/3/2025).

Menurut Yusril, pemulangan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti hubungan baik antarnegara, asas kemanusiaan, dan kesepakatan bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara yang menerima terpidana.

Selain itu, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni negara asal narapidana harus mengakui putusan hukum dari Indonesia serta bersedia menjalankan sisa hukuman, kecuali hukuman mati.

Kendati begitu, Yusril tidak menampik bahwa ada celah hukum dalam proses ini. Salah satu risiko yang muncul adalah kemungkinan narapidana mendapat keringanan hukuman setelah tiba di negara asalnya.

Oleh karena itu, kerja sama yang kuat antarnegara menjadi kunci utama agar hukuman tetap dijalankan sesuai kesepakatan.

Dalam seminar tersebut, Yusril menyinggung kasus Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena kasus narkotika.

Dalam proses pemulangan, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan hukum Mary Jane sebagai bagian dari mekanisme transfer of prisoners.

“Kerja sama ini penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan yang telah disepakati kedua negara,” ucapnya.

Yusril juga menegaskan, pemulangan narapidana merupakan bagian dari diplomasi internasional Indonesia yang harus terus diperjuangkan.

“Kami akan terus mengupayakan kerja sama yang saling menguntungkan, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

(Uj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *