NEWSPRO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16.
Langkah ini menandai semakin dekatnya pemasaran produk terbaru Apple di Indonesia setelah memenuhi regulasi yang berlaku.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan, dari 20 sertifikat TKDN yang diterbitkan, 11 di antaranya untuk produk telepon seluler dan sembilan lainnya untuk komputer tablet.
Sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah itu, Apple bisa mengajukan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor sebagai syarat memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” jelas Febri dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).
Proses sertifikasi ini menjadi bagian dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Apple setelah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sempat terkena sanksi karena wanprestasi terkait kebijakan TKDN pada periode 2020-2023.
Setelah melalui negosiasi selama lima bulan, kesepakatan antara kedua belah pihak akhirnya dituangkan dalam dokumen Memorandum of Understanding (MoU).
Dengan keluarnya sertifikat TKDN, iPhone 16 dan perangkat Apple lainnya tinggal menunggu sertifikasi postel dan izin edar sebelum resmi masuk ke pasar Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi resmi perangkat Apple di Tanah Air serta mengurangi ketergantungan pada produk impor yang tidak terdaftar.
(Uj)











