Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz Resmi Daftar ke KPU Tasikmalaya Hari Ini

Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz Resmi Daftar ke KPU Tasikmalaya Hari Ini/RRI/

NEWSPRO.ID – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Minggu, 9 Maret 2025, pukul 14.00 WIB.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Shidiq, membenarkan  pendaftaran tersebut.

“Hari ini daftar pukul 14.00 WIB,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Ade juga menyampaikan,  Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada 19 April 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, terkait debat kandidat, KPU masih merumuskan teknis pelaksanaannya.

“PSU dilaksanakan 19 April 2025. Terkait adanya debat atau tidak, masih dalam pembahasan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Ai Diantani merupakan calon bupati pengganti Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Ai Diantani adalah politisi perempuan dari PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024 dan 2024-2029, juga sekaligus istri dari Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.

Sementara, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya pendamping Ai Diantani Sugianto yaitu Iip Miftahul Paoz merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya periode 2021-2026.

Pasangan Cabup dan Cawabup Tasikmalaya, Ai Diantani Sugianto-Iip Miftahul Paoz di pemungutan suara ulang (PSU) sudah dipastikan diusung parpol koalisi yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem dan Partai pendukung PBB.

Sebelumnya, Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan memperoleh 487.854 suara atau 52 persen.

Kemudian disusul oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi dengan suara yang diraih 257.843 dan di posisi ketiga adalah paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit dengan 192.183 raihan suara.

BACA JUGA: Strategi Jangka Panjang Gubernur KDM, Kembalikan Puncak Jadi Hutan untuk Atasi Banjir

Namun, setelah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz digugat pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan bahwa Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih karena sudah menjabat dua periode, kemudian KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Ade Sugianto merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya dengan karier politiknya diantaranya pernah menduduki kursi Wakil Bupati Tasikmalaya 2011-2016 berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2002-2004.

Pernah juga menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2009-2011. Ade Sugianto sosok politisi yang telah malang melintang dikancah perpolitikan.

Tahapan selanjutnya akan ditentukan oleh KPU, termasuk kemungkinan debat kandidat sebagai ajang adu visi dan misi para calon sebelum masyarakat kembali memberikan suaranya pada 19 April 2025.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *