NEWSPRO.ID – Komisi II DPR RI melakukan pengecekan terhadap kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di seluruh Indonesia.
Pengecekan ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyatakan, rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 27 Februari 2025, yang membahas kesiapan pelaksanaan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), serta rekapitulasi ulang suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
“Kami ingin memastikan kesiapan anggaran dan pelaksanaan PSU, PUSS, serta rekapitulasi ulang di 26 daerah yang menjadi objek putusan MK,” ujar Dede.
Dalam rapat sebelumnya, Kemendagri meminta tambahan waktu untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan keputusan MK. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini, Komisi II DPR RI meminta laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri terkait kesiapan tersebut.
BACA JUGA: Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz Resmi Daftar ke KPU Tasikmalaya Hari Ini
Putusan MK dan Implikasinya
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2) setelah MK memeriksa 40 perkara lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, hasil dari sidang tersebut adalah:
– 26 permohonan dikabulkan
– 9 permohonan ditolak
– 5 permohonan tidak diterima
Dengan putusan ini, KPU di daerah yang terkena dampak wajib melaksanakan PSU sesuai instruksi MK. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan:
Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025) – MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025) – MK menginstruksikan perbaikan penulisan dalam keputusan KPU terkait hasil Pilkada 2024.
Dengan selesainya sidang ini, MK resmi menyelesaikan 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Komisi II DPR RI akan terus mengawasi kesiapan pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan keputusan MK.
(Uj)











