NEWSPRO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024.
Penjabaran teknis ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Menurut Idham, jadwal pelaksanaan PSU telah ditetapkan tanpa pengecualian untuk kampanye akbar maupun rapat umum.
Hal ini berarti bahwa seluruh rangkaian kegiatan dalam PSU harus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan efisiensi penggunaan anggaran.
Proses Pendaftaran dan Penggantian Calon
Idham menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon dalam PSU akan tetap mengacu pada prosedur yang telah diterapkan pada Pilkada 2024. Proses tersebut meliputi:
– Pemeriksaan kesehatan calon;
– Verifikasi dan pemeriksaan administrasi;
– Perbaikan administrasi apabila diperlukan;
– Pengumuman resmi; dan
– Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan.
Setelah tahap pendaftaran atau penggantian calon selesai, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut.
Proses ini dilakukan dengan cara mengocok ulang nomor urut pada daerah yang bersangkutan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan urutan calon.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Pastikan Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah
Debat Publik dan Pedoman Putusan MK
Selain itu, KPU akan merujuk pada pedoman amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelenggarakan kampanye debat publik. Idham menjelaskan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka antar-pasangan calon.
Debat ini bertujuan memberikan ruang bagi calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka sebelum dilaksanakan PSU.
Pelaksanaan debat publik ini diatur agar tetap efisien, mengingat kegiatan kampanye akbar yang biasanya digelar tidak akan diberlakukan dalam rangka PSU.
Kampanye Akbar Ditiadakan
Dalam upaya menjaga prinsip efisiensi anggaran, KPU RI memutuskan untuk tidak mengadakan kampanye akbar selama pelaksanaan PSU.
Meski demikian, pemasangan alat peraga dan kegiatan pendukung lainnya masih diperbolehkan, sehingga calon tetap dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbatas.
KPU RI berharap pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib, efisien, dan transparan, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi berjalan dengan maksimal.
(Uj)











