NEWSPRO.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia mengalami kenaikan, Senin (10/3/2025).
Harga emas naik sebesar Rp3.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.690.000 menjadi Rp1.693.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.543.000 per gram. Kenaikan harga emas ini mengikuti tren global serta permintaan yang terus meningkat.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas, pemerintah menerapkan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, bagi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam per Senin (10/3)
Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp896.500
- 1 gram: Rp1.693.000
- 2 gram: Rp3.326.000
- 3 gram: Rp4.964.000
- 5 gram: Rp8.240.000
- 10 gram: Rp16.425.000
- 25 gram: Rp40.937.000
- 50 gram: Rp81.795.000
- 100 gram: Rp163.512.000
- 250 gram: Rp408.515.000
- 500 gram: Rp816.820.000
- 1.000 gram: Rp1.633.600.000
Pergerakan harga emas ini masih akan terus dipantau mengingat dinamika ekonomi global yang mempengaruhi harga logam mulia.
(Jo)











