NEWSPRO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Kedatangannya bertujuan untuk membahas pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa yang selama ini kerap diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk mencegah kebocoran dana desa dan penyalahgunaannya,” ujar Yandri dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Yandri, evaluasi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa dana desa kerap digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Beberapa kasus yang ditemukan di antaranya adalah penyalahgunaan untuk judi online dan pembuatan website fiktif yang mengakibatkan kebocoran anggaran.
Untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPK.
“Diskusi tadi sangat produktif, kami akan tindak lanjuti lebih konkret lagi ke depan, termasuk penandatanganan MoU dengan KPK. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri.
Selain pengawasan dana desa, pertemuan tersebut juga membahas program Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya membangun ekonomi dari tingkat desa.
Yandri menekankan pentingnya pengawasan agar program ini berjalan sesuai harapan dan tidak menjadi celah bagi penyimpangan.
BACA JUGA: VinFast Akan Bangun 100.000 SPKLU di Indonesia, Investasi Capai 1 Miliar Dolar AS
Pada kesempatan yang sama, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan dukungan lembaganya terhadap langkah Kemendes PDT.
KPK juga akan memberikan pendampingan serta menindaklanjuti berbagai informasi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Secara prinsip, KPK mendukung program-program Pak Menteri dan akan membahasnya lebih lanjut secara berkala,” ujar Cahya.
Dengan adanya sinergi antara Kemendes PDT dan KPK, diharapkan pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
(Uj)











